Tim Garuda Polres Dumai Amankan Aksi Komplotan Bersenjata Pencurian Sarang Burung Walet
Kota Dumai, Lineperistiwa.com
Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M, Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Jumat (08/10/2021) dikediamannya yang terletak di Dusun Rantau Ahmad RT. 003 RW. 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Iskandar dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan 4 (empat) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"4 (empat) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23), BP (29) dan JL (43) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 3 (tiga) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (19/10/2021).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri barang tersebut, kompoltan pelaku juga mengikat dan menyandera pemilik Ruko Walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pantauan dilapangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun.
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.








